Tuesday, 19 February 2013

INA DRG Casemix

Posted by Unknown at Tuesday, February 19, 2013 0 comments

INA-DRG Casemix Membantu Penagihan Rumah Sakit

Salah satu ciri yang wajib dimiliki oleh sumber daya manusia yang unggul adalah sehat jiwa maupun raga. Dengan kondisi kesehatan yang prima, manusia dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga ia dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Kesadaran akan hal itu membuat Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), terus berupaya memperbaiki taraf kesehatan rakyat Indonesia.
Itu bukanlah tugas yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi Depkes RI dalam menjalankan tugas mereka. Salah satunya adalah karakter masyarakat Indonesia yang begitu beragam. Di antara karakter-karakter tersebut, kemampuan ekonomi masyarakat merupakan salah satu masalah yang cukup sering ditemui. Cukup sering kita mendengar, bagaimana sulitnya masyarakat miskin di Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, dikarenakan alasan biaya. Bagi mereka, biaya pelayanan kesehatan yang ada saat ini, cukup memberatkan. Padahal, Depkes RI telah melakukan banyak upaya untuk membantu masyarakat miskin untuk terbebas dari masalah tersebut. Pekan Imunisasi Nasional, Obat Generik, Puskesmas dan Posyandu, Askeskin. Semua itu merupakan sedikit dari banyak upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Akan tetapi, masalah tersebut masih saja muncul. Biaya pelayan kesehatan masih tetap terasa mahal. Apa yang salah? Apakah pelayanan kesehatan yang memadai selalu memerlukan biaya tinggi?
Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Perkembangan dunia kesehatan memangs semakin pesat. Berbagai teknologi baru bermunculan. Riset-riset untuk menghasilkan inovasi baru harus terus dilakukan. Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit Ditambah lagi, persaingan di dunia kesehatan yang makin ketat. Banyak institusi pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, yang bermunculan. Kehadiran institusi-institusi tersebut, tidak hanya didasari semangat untuk menolong, tapi ju memiliki sisi bisnis yang tidak bisa dikesampingkan. Tentu saja, dalam bisnis, seir pihak mengharapkan keuntungan dari bisnis yang mereka jalani tersebut.
Masalahnya, upaya mencari keuntungan tersebut dilimpahkan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Itu artinya, institusi pelayanan bergantung pada uang yang dibayarkan masyarakat atas jasa yang telah mereka berikan. Semakin banyak uang yang dibayarkan, semakin besar pula keuntungan yang didapat. Akibatnya, banyak institusi pelayanan medis yang mengambil jalan pintas dengan menentukan tarif pelayanan medis secara sembarangan. Ini disebabkan tidak adanya standar baku yang berlaku secara nasional untuk menghitung dan mengevaluasi pelayanan medis yang harus dikenakan pada masyarakat. Itu sebabnya, sering terjadi perbedaan biaya pada institusi pelayanan kesehatan yang berbeda, walaupun diagnosis yang dilakukan sama. Akibatnya, banyak pengguna jasa pelayanan kesehatan merasa ditipu. Namun, masyarakat tidak mampu melakukan perlawanan karena tidak adanya patokan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan klarifikasi.
Ketiadaan standar ini memang sangat merugikan konsumen jasa pelayanan kesehatan, terlebih lagi bagi golongan masyarakat miskin. Umumnya, masyarakat miskin tidak memiliki banyak pilihan dalam hidup mereka. Selain itu, pengetahuan serta akses mereka menuju pelayanan kesehatan yang murah dan memadai juga terbatas, sehingga, mereka dengan mudah menerima apa pun yang dikatakan atau disarankan oleh dokter atau rumah sakit. Akibatnya, ketika mereka mengetahui jumlah kewajiban yang harus mereka lunasi, mereka tidak berdaya. Akhimya, mereka lebih memilih untuk menjauhi institusi pelayanan kesehatan karena merasa takut dengan biaya yang mahal.
Ini tentunya sesuatu yang tidak diharapkan oleh Depkes RI dalam menjalankan visi misinya, MENUJU INDONESIA SEHAT 2010. Diperlukan sebuah solusi yang efektif untuk menanggulangi masalah tersebut. Sebuah solusi yang dapat menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau, Solusi itu kini tengah diuji coba di Indonesia, yang dikenal dengan nama Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG).
Case-Mix pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1980. Sebelum masuk ke Indonesia, sistem Case-Mix telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Thailand, Australia, serta Malaysia. Case-Mix Indonesia merupakan adaptasi dari sistem serupa yang diterapkan di Malaysia. Dalam hal ini, Depkes RI menggandeng Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), sebagai partner untuk merumuskan sistem Case-Mix yang paling sesuai bagi Indonesia. Kerja sama ini berbentuk sebuah Pilot Project Implementasi Case-Mix di 15 rumah sakit di Indonesia.
Centre for Case-Mix adalah sebuah wadah yang dibentuk Depkes RI, yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai pelaksanaan Case-Mix di 15 rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat uji coba sistem Case-Mix. Berbekal data yang dikirimkan dari rumah sakit-rumah sakit tersebut Centre for Case-Mix menyusun daftar INA-DRG. Adapun rumah sakit yang berpartisipasi dalam kerja sama ini adalah :
1. RSU H. Adam Malik, Medan
2. RSUP Dr. M. Djamil, Padang
3. RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang
4. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
5. RSUP Fatmawati, Jakarta
6. RSUP Persahabatan, Jakarta
7. RS Anak Bunda Harapan Kita, Jakarta
8. RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
9. RS Kanker Dharmais, Jakarta
10. RSUP Hasan Sadikin, Bandung
11. RSUP Dr. Kariadi, Semarang
12. RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta
13. RSUP Sanglah, Denpasar
14. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar
15. RSUP Dr. R. D. Kandou, Manado
Case-Mix merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan, jangkauan dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan, serta mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran. Case-Mix merupakan suatu format klasifikasi yang berisikan kombinasi beberapa jenis penyakit dan tindakan pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan.
Dalam sistem Case-Mix, terdapat 14 variabel mengenai pasien yang perlu dicatat oleh rumah sakit, yaitu :
1. Identitas Pasien
2. Tanggal masuk rumah sakit
3. Tanggal keluar rumah sakit
4. Lama hari rawatan
5. Tanggal lahir
6. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan tahun)
7. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan hari)
8. Umur ketika keluar dari rumah sakit (dalam satuan hari)
9. Jenis kelamin
10. Status keluar rumah sakit (discharge disposition)
11. Berat badan baru lahir
12. Diagnosis utama
13. Diagnosis sekunder, seperti komplikasi dan komorbiditas
14. Prosedur atau pembedahan utama
Dalam sistem Case-Mix, yang menjadi perhatian adalah bauran kasus, yaitu apakah diagnosis utama yang ditegakkan pasien serta komplikasi apa yang mungkiri terjadi akibat diagnosis utama tersebut. Diagnosis utama itu lah yang dijadikan acuan untuk menghitung biaya pelayanan. Penghitungan biaya berfokus pada variabel tersebut, sehingga rumah sakit tidak akan mencantumkan hal-hal yang tidak seharusnya dalam pembayaran. Dengan demikian, penghitungan biaya menjadi lebih mudah dan tepat. Tidak ada pembayaran untuk hal-hal yang sekiranya tidak berhubungan atau tidak perlu. Prioritas pelayanan pasien akan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan, dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ini tentunya dapat menekan biaya pelayanan kesehatan yang kerap menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Masyarakat tidak akan merasa ditipu akibat harus membayar biaya di luar pelayanan yang seharusnya.
Selain memberikan fokus dalam masalah penghitungan biaya, Case-Mix juga memberikan standar nasional mengenai berapa biaya yang harus dikenakan untuk diagnosis tertentu. Hal ini memberikan kepastian sekaligus transparansi pada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dengan demikian, biaya dapat diprediksi, dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti. Pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia lebih mungkin untuk tercapai karena adanya standardisasi tariff secara nasional. Standardisasi bukan hanya berguna bagi masyarakat miskin, tetapi juga bagi masyarakat golongan menengah atas yang terbiasa berobat ke luar negeri. Dengan adanya tarif standar yang lebih terjangkau, mereka tentunya akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berobat ke luar negeri.
Dengan data yang begitu lengkap dan akurat, Case-Mix juga dapat berfungsi sebagai mjukan bagi Rumah Sakit dalam melakukan penilaian terhadap berbagai pelayanan yang telah diberikan Dengan demikian, efektivitas pelayanan kesehatan dapat terkontrol dan dievaluasi karena sistem yang ada sudah memiliki standar dalam hal penggunaan berbagai sumber dayanya. Dengan demikian, rumah sakit memiliki acuan yang jelas dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan mereka.
Namun, pelaksanaan Case-Mix pun tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satunya adalah kendala dalam melakukan diagnosa dan pengkodeannya. Sampai dengan sekarang, selain ke-15 rumah sakit berpartisipasi, rumah sakit di Indonesia banyak yang belum mulai menggunakan pengkodean medis. padahal, kunci sukses dari penyusunan Case-Mix adalah pada diagnosa dan pengkodean yang teliti. Depkes RI telah berusaha mengantisipasinya, dengan mengadakan pelatihan pengkodean, diagnosis, dan prosedur yang mengikuti standar intemasional.
Selain itu, pengumpulan informasi tentang berbagai variabel serta biaya dalam Case-Mix juga tidak mudah. Memerlukan usaha yang keras, komitmen, serta motivasi yang tinggi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga tengah diusahakan demi mempermudah penerapan Case-Mix. Dalam sejumlah kasus, seperti di ruang isolasi, Case-Mix juga sulit diterapkan karena besar kemungkinan pasien mengalami perpindahan diagnosis utama dari DRG menuju tingkat yang lebih mahal.
Dalam pengembangannya, Depkes RI menggunakan software Clinical Cost Modelling Software yang menggunakan 3 macam pendekatan costing konvensional yang berbeda, yaitu Step-Down Costing, Activity-Based Costing, dan Case-Mix Costing. Dengan mengkombinasikan 3 pendekatan itu, informasi yang dihasilkan lebih akurat dan stabil.
Dengan begitu, jelaslah kiranya bahwa Case-Mix sangat diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam mengambil keputusan mengenai pelayanan kesehatan. Melalui forum ini, diharapkan INA-DRG akan tersosialisasikan dengan lebih luas, sehingga masyarakat makin sadar dan mau untuk menggunakan jasa pelayanan kesehatan tanpa merasa takut terbebani biaya. Harapan yang tak kalah pentingnya, INA-DRG dapat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, sehingga kualitas hidup meningkat, dan visi INDONESIA SEHAT 2010 dapat menjadi suatu kenyataan.

PORMIKI

Posted by Unknown at Tuesday, February 19, 2013 0 comments

Apa itu PORMIKI ?

PORMIKI merupakan wadah bagi profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan seharusnya menjadi anggota PORMIKI, karena organisasi ini merupakan wadah komunikasi antar Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data medis dan informasi kesehatan. PORMIKI sebagai organisasi profesi juga telah menjadi anggota ke 15 dari International Federation of Health Record Organization (IFHRO) yang merupakan wadah profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh dunia dikenal dengan nama Indonesian Professionals On Medical Record And Health Information Organization.

Tujuan

Membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dengan mengembangkan sistem rekam medis dan informasi kesehatan.
Mengembangkan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.
Memperjuangkan kepentingan organisasi serta meningkatkan profesi anggota.



VISI PORMIKI

Pada Kongres IV PORMIKI tahun 2003 telah disahkan Visi PORMIKI adalah :
" Manajemen Informasi Kesehatan Yang Handal di Indonesia "

Informed Consent

Posted by Unknown at Tuesday, February 19, 2013 0 comments
Informed consent adalah pengakuan atas hak autonomy pasien, yaitu hak untuk dapat menentukan sendiri apa yang boleh dilakukan terhadap dirinya. karenanya tidak hanya informed consent yang kita kenal, melainkan juga informed refusal. Doktrin informed consent mensyaratkan agar pembuat consent telah memahami masalahnya terlebih dahulu (informed) sebelum membuat keputusan (consent atau refusal).

Dengan demikian, informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dan aspek hukum bukanlah suatu perjanjian antara dua pihak melainkan ke arah persetujuan sepihak atas tindakan yang ditawarkan pihak lain. Dengan demikian cukup ditandatangani oleh pasien atau walinya, sedangkan pihak rumah sakit, termasuk dokternya, hanya menjadi saksi.

Sebenarnya, consent (persetujuan) dapat diberikan dalam bentuk:
a. Dinyatakan (expressed): (a) secara lisan, dan (b) secara tertulis.
b. Tidak dinyatakan (implied). Pasien tidak menyatakannya, baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang menunjukkan jawabannya misalnya menggulung lengan baju ketika akan diambil darahnya.

Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di kemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasif atau yang berisiko mempengaruhi kesehatan pasien secara bermakna. Undang Undang Praktik Kedokteran dan Peraturan mentri kesehatan tentang Persetujuan Tindakan Medis menyatakan bahwa semua jenis tindakán operatif dan yang berisiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis.

Informed consent memiliki lingkup terbatas pada hal hal yang telah dinyatakan sebelumnya, dan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas sémua tindakan yang akan dilakukan. Dokter dapat bertindak melebihi yang telah disepakati hánya apabila terjadi keadaan gawat darurat dan keadaan tersebut membutuhkan waktu yang singkat untuk mengatasinya.

Proxy consent adalah consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan consent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien apabila ia mampu memberikannya (baik buat pasien, bukan baik buat orang banyak). Umumnya urutan orang yang dapat memberikan proxy consent adalah suami / istri, anak yang sudah dewasa (umur 21 tahun atau pernah menikah), orangtua, saudara kandung, dan lain-lain.

Hak menolak terapi lebih sukar diterima oleh profesi kedokteran daripada hak menyetujui terapi. Banyak ahli yang mengatakan bahwa hak menolak terapi bersifat tidak absolut, artinya masih dapat ditolak atau tidak diterima oleh dokter. Hal ini oleh karena dokter akan mengalami konflik moral dengan kewajiban menghormati kehidupan, kewajiban untuk mencegah perbuatan yang bersifat bunuh diri atau self inflicted, kewajiban melindungi pihak ketiga, dan integritas etis profesi dokter. Namun perkembangan nilai demikian cepat terjadi sehingga saat ini telah banyak dikenal permintaan pasien untuk tidak diresusitasi, terapi minimal, dan menghadapi kematian yang alami tanpa menerima terapi / tindakan yang extraordinary.

Dalam praktik sehari hari, informed consent tidak hanya diperlukan pada tindakan operatif, melainkan juga pada prosedur diagnostik atau tindakan pengobatan yang invasif lainnya, misalnya pada waktu arteriografi, pemeriksaan laboratorium tertentu, kateterisasi, pemasangan alat bantu napas, induksi partus, ekstraksi vakum, dan lain lain
 

@TiyaRahayu's Blog Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos