Informed consent adalah pengakuan atas hak autonomy pasien, yaitu hak
untuk dapat menentukan sendiri apa yang boleh dilakukan terhadap
dirinya. karenanya tidak hanya informed consent yang kita kenal, melainkan juga informed refusal. Doktrin informed consent mensyaratkan agar pembuat consent telah memahami masalahnya terlebih dahulu (informed) sebelum membuat keputusan (consent atau refusal).
Dengan demikian, informed consent adalah suatu proses
yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien,
dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan
dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dan aspek hukum
bukanlah suatu perjanjian antara dua pihak melainkan ke arah persetujuan
sepihak atas tindakan yang ditawarkan pihak lain.
Dengan demikian cukup ditandatangani oleh pasien atau walinya,
sedangkan pihak rumah sakit, termasuk dokternya, hanya menjadi saksi.
Sebenarnya, consent (persetujuan) dapat diberikan dalam bentuk:
a. Dinyatakan (expressed): (a) secara lisan, dan (b) secara tertulis.
b. Tidak dinyatakan (implied). Pasien tidak menyatakannya, baik secara
lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang
menunjukkan jawabannya misalnya menggulung lengan baju ketika akan
diambil darahnya.
Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di kemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasif atau yang berisiko mempengaruhi kesehatan pasien secara bermakna. Undang Undang Praktik Kedokteran dan Peraturan mentri kesehatan
tentang Persetujuan Tindakan Medis menyatakan bahwa semua jenis
tindakán operatif dan yang berisiko tinggi harus memperoleh persetujuan
tertulis.
Informed consent memiliki lingkup terbatas pada hal hal yang telah
dinyatakan sebelumnya, dan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas
sémua tindakan yang akan dilakukan. Dokter dapat bertindak melebihi
yang telah disepakati hánya apabila terjadi keadaan gawat darurat dan
keadaan tersebut membutuhkan waktu yang singkat untuk mengatasinya.
Proxy consent adalah consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan
consent secara pribadi, dan consent tersebut harus mendekati apa yang
sekiranya akan diberikan oleh pasien apabila ia mampu memberikannya
(baik buat pasien, bukan baik buat orang banyak). Umumnya urutan orang
yang dapat memberikan proxy consent adalah suami / istri, anak yang sudah dewasa (umur 21 tahun atau pernah menikah), orangtua, saudara kandung, dan lain-lain.
Hak menolak terapi lebih sukar diterima oleh profesi kedokteran daripada
hak menyetujui terapi. Banyak ahli yang mengatakan bahwa hak menolak
terapi bersifat tidak absolut, artinya masih dapat ditolak atau tidak
diterima oleh dokter. Hal ini oleh karena dokter akan mengalami konflik
moral dengan kewajiban menghormati kehidupan, kewajiban untuk mencegah
perbuatan yang bersifat bunuh diri atau self inflicted, kewajiban
melindungi pihak ketiga, dan integritas etis profesi dokter. Namun
perkembangan nilai demikian cepat terjadi sehingga saat ini telah banyak
dikenal permintaan pasien untuk tidak diresusitasi, terapi minimal, dan
menghadapi kematian yang alami tanpa menerima terapi / tindakan yang
extraordinary.
Dalam praktik sehari hari, informed consent tidak hanya diperlukan pada tindakan operatif, melainkan juga pada prosedur diagnostik atau tindakan pengobatan yang invasif
lainnya, misalnya pada waktu arteriografi, pemeriksaan laboratorium
tertentu, kateterisasi, pemasangan alat bantu napas, induksi partus,
ekstraksi vakum, dan lain lain
Tuesday, 19 February 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment