Berdasarkan Peraturan Mentri
Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis,
bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi
kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung
yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi
kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Seorang perekam medis dan
informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang
merupakan kompetensi dari profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi
mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi
pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan
pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang
profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan
oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi
kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai
pengembangan dari kompetensi dasar.
KOMPETENSI POKOK
1.
KLASIFIKASI
DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN
TINDAKAN MEDIS
2. ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
3. MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN
INFORMASI KESEHATAN
4. MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
5. STATISTIK KESEHATAN
KOMPETENSI PENDUKUNG
6. MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM
MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
7. KEMITRAAN PROFESI
KETERANGAN :
1.
Kompetensi
ke-1
-
Perekam
medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai
klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan
danmanajemen kesehatan.
-
Nomor
kode diagnosis
-
Fungsi
indeks penyakit
-
Registrasi
-
Aplikasi
ICD-10
-
Penyediaan
informasi morbiditas & mortalitas
-
Manfaat
data diagnosis dalam klaim asuransi
-
Etika
koding
2. Kompetensi ke-2
-
Perekam
medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan
informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan
etika profesi yang berlaku.
-
Hak
dan kewajiban pasien
-
Hak
dan kewajiban tenaga kesehatan
-
Kerahasiaan
rekam medis (penyimpanan, penggunaan untuk riset, retensi, pemusnahan)
-
Pelepasan
informasi dan aksesnya
-
Etika
profesi
3. Kompetensi ke-3 :
-
Perekam
medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehtan untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan
sebgai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
-
Manajemen
isi rekam medis (fungsi rekam medis, analisis kuantitatif/kualitatif, model
sistem rekam medis)
-
Manajemen berkas (sistem penamaan, sist
penomoran, sist penyimpanan, sist retensi, assembling, disain formulir, koding,
indeksing, pelaporan)
-
Manajemen
kearsipan
-
Aplikasi
computer
-
Dasar-dasar
pemrograman
-
Konsep-konsep
Database
4. Kompetensi ke-4
-
Perekam
medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakn, mengevaluasi dan menilai mutu
rekam medis.
-
Mutu
pelayanan
-
Manajemen
mutu rekam medis dan informasi kesehatan
-
Teknik
penilaian mutu
-
Teknik
peningkatan mutu
-
Audit
rekam medis
-
Sistem
registrasi, lisensi dan akreditasi
-
Ergonomi
5. Kompetensi ke-5
-
Perekam
medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan
perkiraan yang bermutu tinggu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan
keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
-
Peranan
statistik pelayanan kesehatan
-
Indikator
pelayanan kesehatan
-
Sistem
informasi manajemen
-
Pengolahan
dan analisis data (epi-info)
-
Pengenalan
jaringan
-
Aplikasi
komputer
6. Kompetensi ke-6
-
Perekam
medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk
dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidna ginformasi
kesehatan.
-
Prinsip
manajemen
-
Rencana
strategic
-
Manajemen
SDM
-
Manajemen
unit kerja
-
Produktivitas
kerja
-
Alur
– prosedur kerja
-
Perilaku
organisasi
-
Disain
ruangan / tata letak
-
Standar
peralatan unit kerja rekam medis
-
Administrasi
perkantoran
7. Kompetensi ke-7
-
Perekam
medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang tekait dalam pelayanan
kesehatan.
-
Organisasi
profesi
-
Leadership
-
Komunikasi
efektif
-
Informasi
efektif dan efisien
http://zakiakartikautami.blog.ugm.ac.id/2012/10/04/kompetensi-perekam-medis/
0 comments:
Post a Comment