Wednesday 13 February 2013

Kompetensi RMIK

Posted by Unknown at Wednesday, February 13, 2013

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar.
KOMPETENSI POKOK
1.        KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS
2.       ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
3.       MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
4.       MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
5.       STATISTIK KESEHATAN
KOMPETENSI PENDUKUNG
6.       MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
7.       KEMITRAAN PROFESI
KETERANGAN :
1.      Kompetensi ke-1
-         Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan danmanajemen kesehatan.
-         Nomor kode diagnosis
-         Fungsi indeks penyakit
-         Registrasi
-         Aplikasi ICD-10
-         Penyediaan informasi morbiditas & mortalitas
-         Manfaat data diagnosis dalam klaim asuransi
-         Etika koding
2.     Kompetensi ke-2
-         Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
-         Hak dan kewajiban pasien
-         Hak dan kewajiban tenaga kesehatan
-         Kerahasiaan rekam medis (penyimpanan, penggunaan untuk riset, retensi, pemusnahan)
-         Pelepasan informasi dan aksesnya
-         Etika profesi
3.     Kompetensi ke-3 :
-         Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehtan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebgai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
-         Manajemen isi rekam medis (fungsi rekam medis, analisis kuantitatif/kualitatif, model sistem rekam medis)
-          Manajemen berkas (sistem penamaan, sist penomoran, sist penyimpanan, sist retensi, assembling, disain formulir, koding, indeksing, pelaporan)
-         Manajemen kearsipan
-         Aplikasi computer
-         Dasar-dasar pemrograman
-         Konsep-konsep Database
4.    Kompetensi ke-4
-         Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakn, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
-         Mutu pelayanan
-         Manajemen mutu rekam medis dan informasi kesehatan
-         Teknik penilaian mutu
-         Teknik peningkatan mutu
-         Audit rekam medis
-         Sistem registrasi, lisensi dan akreditasi
-         Ergonomi
5.     Kompetensi ke-5
-         Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
-         Peranan statistik pelayanan kesehatan
-         Indikator pelayanan kesehatan
-         Sistem informasi manajemen
-         Pengolahan dan analisis data (epi-info)
-         Pengenalan jaringan
-         Aplikasi komputer
6.    Kompetensi ke-6
-         Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidna ginformasi kesehatan.
-         Prinsip manajemen
-         Rencana strategic
-         Manajemen SDM
-         Manajemen unit kerja
-         Produktivitas kerja
-         Alur – prosedur kerja
-         Perilaku organisasi
-         Disain ruangan / tata letak
-         Standar peralatan unit kerja rekam medis
-         Administrasi perkantoran
7.     Kompetensi ke-7
-         Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang tekait dalam pelayanan kesehatan.
-         Organisasi profesi
-         Leadership
-         Komunikasi efektif
-         Informasi efektif dan efisien

http://zakiakartikautami.blog.ugm.ac.id/2012/10/04/kompetensi-perekam-medis/ 

0 comments:

Post a Comment

 

@TiyaRahayu's Blog Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos